Terlibat Kasus Kecanduan Opioid, Johnson & Johnson Didenda Rp8,1 Triliun

Nathania Riris Michico
Johnson & Johnson. (FOTO: Shutterstock)

NEW YORK, iNews.id - Produsen obat asal Amerika Serikat (AS), Johnson & Johnson (J&J) diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 572 juta dolar AS, atau sekitar Rp8,1 triliun, atas keterlibatannya dalam krisis kecanduan opiod di Oklahoma.

Usai putusan di persidangan, perusahaan mengatakan akan segera mengajukan banding.

Kasus ini adalah kasus pertama yang dibawa ke meja hijau dari ribuan tuntutan hukum yang diajukan terhadap produsen dan distributor opioid.

Awal tahun ini, pengadilan Oklahoma sepakat dengan produsen obat OxyContin Purdue Pharma agar perusahaan itu membayar ganti rugi 270 juta dolar AS atau sekitar Rp3,8 triliun, dan Teva Pharmaceutical sebesar 85 juta dolar AS atau sekitar Rp1,2 triliun, menjadikan Johnson & Johnson sebagai satu-satunya terdakwa.

Hakim Thad Balkman mengatakan, jaksa penuntut telah menunjukkan bahwa perusahaan tersebut berkontribusi pada "gangguan publik" dalam promosi penipuan obat penghilang rasa sakit yang sangat membuat ketagihan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
2 tahun lalu

Nekat, Youtuber Ini Bawa Racun Bisa Ular ke Pesta

Internasional
6 tahun lalu

Sampel Mengandung Asbes, Johnson & Johnson Tarik 33.000 Botol Bedak Bayi di AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal