Terlibat Kasus Kecanduan Opioid, Johnson & Johnson Didenda Rp8,1 Triliun

Nathania Riris Michico
Johnson & Johnson. (FOTO: Shutterstock)

"Tindakan-tindakan itu membahayakan kesehatan dan keselamatan ribuan warga Oklahoma. Krisis opioid adalah bahaya dan ancaman bagi warga Oklahoma," ujarnya dalam putusannya, seperti dikutip BBC, Selasa (27/8/2019).

Hasil dari kasus ini sedang diawasi ketat oleh para penggugat. Setidaknya, ada 2.000 tuntutan hukum kasus opioid yang disidangkan di Ohio pada Oktober mendatang, kecuali para pihak dapat mencapai kesepakatan.

Opioid berkontribusi pada 400.000 kematian akibat overdosis sejak 1999 hingga 2017, menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS.

Sejak 2000, sekitar 6.000 di Oklahoma meninggal akibat overdosis opioid, menurut pengacara untuk negara.

Selama tujuh pekan, dalam pengadilan tanpa juri itu, pengacara untuk negara berpendapat bahwa J&J melakukan kampanye pemasaran selama bertahun-tahun yang meminimalkan risiko kecanduan dari obat penghilang rasa sakit dan mempromosikan manfaat mereka.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
2 tahun lalu

Nekat, Youtuber Ini Bawa Racun Bisa Ular ke Pesta

Internasional
6 tahun lalu

Sampel Mengandung Asbes, Johnson & Johnson Tarik 33.000 Botol Bedak Bayi di AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal