Tepergok Nge-Vape saat Sidang Parlemen, Menlu Malaysia Bayar Denda Rp870.000

Anton Suhartono
Hishammuddin Hussein tepergok nga-vape saat sidang parlemen Dewan Rakyat pada 6 Agustus (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Menteri Luar Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein membayar denda setelah tertangkap kamera mengisap rokok elektrik atau vape saat sidang parlemen Dewan Rakyat.

Perbuatannya itu jelas melanggar kode etik anggota dewan, apalagi dia melakukannya di ruang tertutup.

"Saya membayar denda. Seperti saya katakan, kesalahan adalah kesalahan dan saya mengakui dan meminta maaf," katanya, dikutip dari The Star, Senin (10/8/2020).

Kasus ini diangkat kembali oleh anggota parlemen oposisi Wong Shu Qi sehingga semakin ramai diperbincangkan.

Wong mengangkat masalah ini pekan lalu karena seorang anggota parlemen tidak diizinkan merokok di Majelis Rendah ketika sidang berlangsung.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usia Tembus Seabad, Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Ulang Tahun Ke-101

57 tahun lalu

Viral Penumpang Nge-vape di Kereta, Langsung Dilarang Naik KRL!

57 tahun lalu

Konser Isyana Sarasvati di Malaysia Batal gegara Tidak Laku? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Pilu! Induk Gajah Tolak Tinggalkan Anaknya yang Mati Ditabrak Mobil di Jalanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal