Tepergok Nge-Vape saat Sidang Parlemen, Menlu Malaysia Bayar Denda Rp870.000

Anton Suhartono
Hishammuddin Hussein tepergok nga-vape saat sidang parlemen Dewan Rakyat pada 6 Agustus (Foto: AFP)

Sejak Januari lalu, Malaysia menerapkan aturan baru. Mereka yang merokok di area terlarang didenda sebesar 250 ringgit atau sekitar Rp870.000.

Bagi yang tidak membayar denda akan dituntut ke pengadilan dan terancam denda maksimum 10.000 ringgit atau penjara 2 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus lalu, video berdurasi 9 detik menunjukkan Hishammuddin nge-vape dari celah masker agar tak terlihat orang lain. Namun dia tak bisa berkelit karena tindak-tanduknya direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
6 hari lalu

Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan, Malaysia Bantu Modifikasi Cuaca di Langit Indonesia

7 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

7 hari lalu

Dapat Kiriman Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Melonjak

8 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal