Kejaksaan Paris, melalui Seksi Perlindungan Kebebasan Sipil, mengambil alih kasus ini dan menyatakannya sebagai tindak kekerasan yang disengaja terkait agama serta berpotensi melayani kepentingan asing.
Jika terbukti, pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini memicu keprihatinan luas di Prancis, terutama di tengah meningkatnya ketegangan sosial dan politik terkait isu imigrasi serta integrasi masyarakat Muslim. Pengamat menilai, serangan simbolik semacam ini memang kerap digunakan pihak tertentu untuk menyalakan api konflik horizontal dan memperlemah stabilitas nasional.