Terpidana Kasus Mayat dalam Koper di Bali Bakal Dideportasi ke AS

Salsabilla Nur Rizki
Terpidana kasus mayat dalam koper di Bali pada 2014, Heather Mack (tengah). (Foto: Reuters)

Pengacara Heather, Yulius Benyamin Seran mengatakan, dia tidak bisa menjawab pertanyaan mengenai detail proses deportasi. 

“Saya tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Setelah saya bertemu dengan Heather, saya baru bisa menjawab pertanyaan itu,” katanya kepada wartawan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali

Internasional
3 hari lalu

Menlu AS Rubio Harap Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Dicapai 23 Desember, Bisakah?

Internasional
3 hari lalu

Yordania Kirim Jet Tempur Bantu Amerika Gempur ISIS di Suriah

Internasional
3 hari lalu

Gempur Habis-habisan ISIS di Suriah, Trump Sebut Dapat Izin dari Presiden Ahmad Al Sharaa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal