Terpidana Kasus Mayat dalam Koper di Bali Bakal Dideportasi ke AS

Salsabilla Nur Rizki
Terpidana kasus mayat dalam koper di Bali pada 2014, Heather Mack (tengah). (Foto: Reuters)

Pengacara Heather, Yulius Benyamin Seran mengatakan, dia tidak bisa menjawab pertanyaan mengenai detail proses deportasi. 

“Saya tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Setelah saya bertemu dengan Heather, saya baru bisa menjawab pertanyaan itu,” katanya kepada wartawan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, Sekjen PBB: Ini Momen Genting Dunia

Internasional
6 jam lalu

Ngeri! Pesawat Mendarat Darurat di Jalan Raya Hantam Mobil

Internasional
6 jam lalu

Skandal Jeffrey Epstein Guncang Inggris, Pangeran Andrew Dituduh Bocorkan Rahasia Negara

Internasional
7 jam lalu

Miris, Muslimah Palestina Kehilangan Ratusan Anggota Keluarga di Gaza kini Ditangkap Imigrasi AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal