DENPASAR, iNews.id – Terpidana kasus mayat dalam koper di Bali pada 2014 bakal dideportasi ke AS. Dia akan dipulangkan ke negara asalnya setelah menjalankan hukuman penjara di Indonesia.
Reuters melaporkan, kasus pembunuhan itu terjadi 7 tahun yang lalu. Kala itu, sesosok mayat perempuan dalam sebuah koper bikin geger warga pulau dewata. Korban diidentifikasi sebagai Sheila von Wiese Mack, yang tak lain dan tak bukan adalah ibu kandung terdakwa, Heather Mack.
Heather ditangkap bersama dengan pacarnya Tommy Schaefer pada tahun yang sama. Perempuan WNA itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2015 karena terbukti membantu kejahatan pembunuhan ibunya. Sementara, sang pacar—yang menjadi pelaku utama—divonis 18 tahun penjara atas kasus itu.
Minggu lalu (29/10/21) Heather keluar dari penjara setelah menerima remisi 34 bulan karena sikap baiknya selama di penjara.
Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, Heather akan dideportasi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelum masuk penjara, Heather sempat melahirkan seorang anak yang kini bakal ikut dengannya dalam proses deportasi ke daerah asalnya, Chicago, Amerika Serikat.