Terpidana Penista Agama Lolos Hukuman Mati, Pengacara Diancam Bunuh

Rully Ramli
Demonstran turun ke jalan di Quetta, Pakistan, memprotes putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Aasia Bibi dari hukuman mati (Foto: AFP)

"Ketika menangani kasus seperti ini, Anda harus berani menerima konsekuensinya. Saya lebih baik mati menjadi seorang pemberani dibandingkan mati seperti tikus dan seorang pengecut," katanya, menambahkan.

Sebelum kasus ini Mulook juga kerap menerima ancaman pembunuhan. Pada 2011, Mulook menjadi kepala jaksa penuntut atas terdakwa Mumtaz Qadri, seorang pengawal gubernur Salman Taseer yang menembak mati atasannya itu karena mendukung Bibi.

Qadri dinyatakan bersalah dan dihukum mati pada 2016. Hal tersebut menimbulkan kemarahan besar kepada Mulook.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
16 hari lalu

Trump: Perundingan Damai AS-Iran Berlanjut lewat Telepon, Bukan di Pakistan

Nasional
19 hari lalu

Ade Darmawan Yakin Laporan Ceramah JK Tak Naik Penyidikan: Kejar Pemotong Video!

Nasional
19 hari lalu

Polemik Ceramah JK, Boni Hargens: Tak Ada Unsur Pidana di Situ

Nasional
19 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Nasional
19 hari lalu

Ade Armando: Saya Tak Tuduh JK Menista Agama, tapi Kalimatnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal