Organisasi Antar-Agama (IRO) serta sejumlah pemimpin lintas iman juga mengecam keras aksi tersebut. Mereka menegaskan, serangan terhadap tempat ibadah bukan hanya melukai komunitas tertentu, tetapi juga mengancam perdamaian sosial yang selama ini dijaga ketat di Singapura.
Pelaku dijerat dengan pasal melukai perasaan rasial seseorang, yang di bawah hukum Singapura dapat diganjar hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa segala bentuk tindakan yang menargetkan simbol agama di Singapura akan berujung pada konsekuensi hukum berat. Pemerintah menegaskan kembali komitmennya menjaga harmoni antarumat beragama sebagai salah satu fondasi utama negara.