Terungkap, Pria yang Lempar Bom Asap ke PM Jepang Sakit Hati Ditolak Nyaleg

Anton Suhartono
Ryuji Kimura, pelempar bom asap ke PM Fumio Kishida, ternyata ditolak mengikuti pemilu legislatif majelis tinggi Jepang (Foto: Reuters)

TOKYO, iNews.id - Kepolisian Jepang masih menyelidiki kasus pelemparan bom asap ke Perdana MenteriFumio Kishida di Wakayama. Pelaku diketahui bernama Ryuji Kimura (24) yang sakit hati terhadap pemerintah. 

Surat kabar Yomiuri, Selasa (18/4/2023), melaporkan Kimura menggugat pemerintah lantaran dilarang mencalonkan diri dalam pemilu legislatif majelis tinggi tahun lalu.

Kimura mengajukan ganti rugi 100.000 yen kepada pemerintah melalui Pengadilan Distrik Kobe pada Juni 2022. Alasannya, dia mengalami penderitaan mental karena dilarang mencalonkan diri dalam pemilu parlemen yang digelar pada 10 Juli 2022.

Undang-undang (UU) mengganjalnya dari pencalonan karena belum cukup umur serta tak mampu menyiapkan deposit 3 juta yen. Setelah itu Kimura menyebut UU pemilu Jepang melanggar konstitusi.

Pengadilan menolak gugatan tersebut, namun Kimura mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Osaka. Sidang akan digelar pada Mei 2023.

Sementara itu dalam pihak berwenang menggeledah kediaman Kimura di Kota Kawanishi, Hyogo, pada Minggu lalu. Petugas menyita beberapa benda berbahaya.

Belum ada dakwaan yang dijeratkan terhadapnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
12 jam lalu

KAI Segera Impor 23 KRL Bekas dari Jepang, Atasi Kekurangan Kereta

3 hari lalu

Viral, Mantan PM Jepang Yoshihiko Noda Bagikan Selebaran Sendirian di Stasiun

6 hari lalu

Ini Rahasia Jepang Punya 100.000 Lebih Penduduk Berusia 100 Tahun ke Atas

6 hari lalu

Asian Games Kacau: Banyak Atlet Telantar di Bandara hingga Lagu Kebangsaan Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal