BANGKOK, iNews.id - Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesetaraan Pernikahan Sesama Jenis. RUU itu diajukan ke parlemen pada bulan depan.
Melansir dari Reuters, Selasa (21/11/2023), Thailand memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender yang paling terbuka di Asia. Namun, banyak aktivis politik mengatakan hukum dan institusi tradisional Thailand belum memberi legalisasi pernikahan itu.
Jika RUU disetujui oleh parlemen dan mendapatkan persetujuan kerajaan, Thailand akan menjadi tempat ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal yang mengakui pernikahan sesama jenis.
Parlemen tahun lalu membahas empat undang-undang termasuk persatuan sipil untuk pasangan sesama jenis dan kesetaraan pernikahan, tetapi tidak sampai pada pemungutan suara final sebelum sesi berakhir.
Partai pemenang Pheu Thai dan rivalnya sama-sama berkampanye menjelang pemilihan Mei tahun ini untuk mendukung kesetaraan pernikahan sesama jenis.
Srettha juga sebelumnya mengatakan bahwa ia ingin ibu kota Thailand, Bangkok, menjadi tuan rumah acara World Pride pada tahun 2028.