TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati karena Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya

Anton Suhartono
TKI di Malaysia terancam hukuman mati karena membunuh bayi yang baru dilahirkannya (Ilustrasi, Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) pekerja rumah tangga dibawa ke pengadilan, Jumat (6/9/2019), atas tuduhan membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Perempuan berusia 38 tahun bernama Welmince Alunat itu dituduh membunuh bayinya di rumah majikan di Taman Cempaka, Kuala Lumpur, pada 22 Agustus 2019, seperti dikutip dari The Star.

Dia dijerat Pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan dengan ancaman vonis maksimal hukuman mati.

Sumber kepolisian Kuala Lumpur mengatakan, peristiwa ini terjadi setelah Welmince melahirkan bayi laki-laki di rumah majikannya.

Setelah melahirkan, tersangka menginjak bayi tersebut sebelum menenggelamkan kepalanya ke ember berisi air di ruang binatu. Dia diduga membunuh untuk menyembunyikan kelahiran bayi itu dari majikannya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kemlu: 519.042 WNI di Timur Tengah, Perlindungan Prioritas Utama

Nasional
1 hari lalu

Kemlu Pantau Ketat Kondisi Timur Tengah, Siapkan Opsi Kedaruratan Lindungi WNI

Nasional
3 hari lalu

Iran Diserang AS-Israel, Kemlu Siaga Buka Hotline Darurat WNI

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal