Jaksa mendakwa Mun dengan tiga tuduhan penganiayaan, empat tuduhan lainnya akan dipertimbangkan.
"Terdakwa berpandangan bahwa korban akan lebih mengingat rasa sakit jika meninju dirinya sendiri. Terdakwa tidak membawa korban ke dokter karena dia sadar apa yang dia lakukan salah. Selain itu, dia menginstruksikan korban untuk menundukkan kepala ke bawah agar suaminya tak melihat luka pada korban," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Muhamad Imaduddien, dikutip dari The Straits Times, Kamis (19/3/2020).
Kasus ini terungkap setelah pada 15 Februari 2018, Yuni melapor ke Centre for Domestic Employees (CDE), lembaga yang didirikan Serikat Buruh Nasional yang bertujuan memperjuangkan nasib pekerja. Perwakilan CDE lalu membawa kasus ini ke polisi.