SINGAPURA, iNews.id - Seorang perempuan Singapura mengakui bersalah dalam sidang pada Rabu (18/3/2020), telah menganiaya pembantu rumah tangga asal Indonesia yang menyebabkan korban luka parah di mulut.
Dalam sidang terungkap, peristiwa ini berawal dari ketidakpuasan perempuan bernama Mun Sau Yeng itu dengan hasil pekerjaan korban, Yuni Dwi Lestari (25). Peristiwa ini terjadi pada 4 Februari 2019, namun sidang digelar pekan ini.
Mun menemukan noda sidik jari di jendela dapur dan menganggap Yuni tak bersih membersihkan permukaannya. Sebagai hukuman, ibu rumah tangga itu lalu menyuruh Yuni memukul pipinya sendiri menggunakan ulekan sebanyak 50 kali menyebabkan gigi rahangnya copot.
Namun Mun belum puas, dia mengambil palu lalu memukul gigi Yuni sekali lagi.
Ini hanya satu dari beberapa penganiayaan yang dilakukan perempuan 40 tahun itu. Sebelum kasus Februari diketahui, ternyata Mun sudah menganiaya Yuni sejak Juni 2018.
Tiga hari setelah pemukulan di wajah, Mun kembali meninju mulut Yuni 10 kali. Akibatnya, gigi korban kembali putus dan terjadi pendarahan di bibir. Belum cukup, Mun meninju pipi Yuni 4 hari kemudian. Akibat penganiayaan tersebut kedua pipi Yuni lebam.