JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang melobi otoritas kepolisian di Singapura agar bisa memulangkan tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang divonis bersalah dengan tuduhan mendukung terorisme. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian berharap tiga orang itu bisa diadili di Indonesia karena dinilai turut mengancam stabilitas keamanan dalam negeri.
"Bila ada warga negara kita yang mendanai teroris, tentu saja akan diambil tindakan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, walaupun yang bersangkutan ditangkap di luar negeri (Singapura)," ujar Donny di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).
Selain berkoordinasi dengan kepolisian Singapura, pemerintah juga membahas peluang ekstradisi bersama Interpol. Menurutnya pemerintah pemerintah segera merespons informasi yang berkaitan dengan terorisme secara proporsional, baik, dan tepat.
"Kita berkoordinasi dengan kepolisian Singapura untuk bsa mengekstradisi dan kemudian mengadilinya di Indonesia. Karena dia membiayai teroris yang bsa mengancam Indonesia," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang TKI berinisial AA ikut menyumbangkan 130 dolar Singapura atau sekitar Rp1,3 juta ke badan amal yang diduga sebagai kedok persembunyian Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbasis di Indonesia. Kelompok itu digambarkan oleh jaksa penuntut sebagai salah satu organisasi teroris paling berbahaya di Asia Tenggara.