TKI di Singapura Dihukum karena Danai Kelompok Teroris yang Dekat dengan ISIS

Nathania Riris Michico
Ilustrasi perempuan di dalam penjara

SINGAPURA, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) divonis hukuman dua tahun penjara di Singapura. TKI itu terbukti memberi uang kepada kelompok teroris yang terkait dengan ISIS.

Dilaporkan AFP, Jumat (6/3/2020), TKI bernama Anindia Afiyantari itu menyumbangkan 130 dolar Singapura atau sekitar Rp1,3 juta tahun lalu ke badan amal yang digunakan sebagai kedok oleh Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbasis di Indonesia.

Kelompok itu digambarkan oleh jaksa penuntut sebagai salah satu organisasi teroris paling berbahaya di Asia Tenggara.

JAD menjadi tersangka atas serangkaian serangan, termasuk penikaman terhadap mantan menteri koordinator bidang politik hukum dan HAM era Presiden Joko Widodo, Wiranto, serta bom bunuh diri mematikan di beberapa gereja.

"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris, menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut, menurut dokumen pengadilan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Destinasi
2 hari lalu

Liburan ke Singapura Jelas Makin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%

Nasional
3 hari lalu

MNC University Gandeng ISCA Singapura untuk Perkuat Kompetensi Akuntansi Berstandar Global

Internasional
9 hari lalu

Heboh Kebakaran di Marina Bay Sands, Asap Hitam Tebal Membubung dari Atap

Seleb
10 hari lalu

Viral Bocah 7 Tahun Punya IQ 154, Suka Belajar Kimia di NTU Singapura!

Internasional
10 hari lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal