TKI di Singapura Dihukum karena Danai Kelompok Teroris yang Dekat dengan ISIS

Nathania Riris Michico
Ilustrasi perempuan di dalam penjara

SINGAPURA, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) divonis hukuman dua tahun penjara di Singapura. TKI itu terbukti memberi uang kepada kelompok teroris yang terkait dengan ISIS.

Dilaporkan AFP, Jumat (6/3/2020), TKI bernama Anindia Afiyantari itu menyumbangkan 130 dolar Singapura atau sekitar Rp1,3 juta tahun lalu ke badan amal yang digunakan sebagai kedok oleh Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbasis di Indonesia.

Kelompok itu digambarkan oleh jaksa penuntut sebagai salah satu organisasi teroris paling berbahaya di Asia Tenggara.

JAD menjadi tersangka atas serangkaian serangan, termasuk penikaman terhadap mantan menteri koordinator bidang politik hukum dan HAM era Presiden Joko Widodo, Wiranto, serta bom bunuh diri mematikan di beberapa gereja.

"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris, menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut, menurut dokumen pengadilan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Jakarta Jadi Kota Teraman Nomor 2 se-ASEAN, Ungguli Bangkok dan Manila

Megapolitan
28 hari lalu

Keluarga Ungkap Awal Mula Cucu Mpok Nori Kenal Pria Irak sebelum Dibunuh, Ketemu di Malaysia!

Nasional
1 bulan lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
1 bulan lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal