Menyadari anak itu meninggalkan rumah, perempuan tersebut menjemputnya untuk dibawa pulang namun dilawan.
TKI itu lalu memukul pantat dan menggedongnya, namun anak itu terus memberontak. Karena frustasi, pelaku melempar anak tersebut ke rumput dan dilakukan sebanyak dua kali. Setelah itu korban tak melawan dan pasrah dibawa pulang.
Keesokan harinya, korban melapor ke ibunya, berusia 34 tahun, mengenai kejadian di lapangan dan mengeluh sakit di leher. Pelaku menepis telah menganiaya dan menjelaskan bahwa korban jatuh sendiri. Sang majikan pun menganggap masalah itu selesai.
Namun dua hari kemudian, sang majikan melihat video yang telah menjadi viral di Facebook mengenai kejadian sebenarnya. Dia pun melaporkan kejadian ini ke polisi dan membawa anaknya ke rumah sakit untuk diperiksa.
Di Singapura, hukuman bagi pelaku penganiayaan anak maksimal 4 tahun penjara dan denda 4.000 dolar Singapura.