TKI di Singapura Divonis Hukuman Penjara 8 Bulan karena Lempar Anak Majikan

Anton Suhartono
TKI di Singapura divonis hukuman penjara 8 bulan karena melempar anak majikan (Screengrab: Facebook)

Menyadari anak itu meninggalkan rumah, perempuan tersebut menjemputnya untuk dibawa pulang namun dilawan.

TKI itu lalu memukul pantat dan menggedongnya, namun anak itu terus memberontak. Karena frustasi, pelaku melempar anak tersebut ke rumput dan dilakukan sebanyak dua kali. Setelah itu korban tak melawan dan pasrah dibawa pulang.

Keesokan harinya, korban melapor ke ibunya, berusia 34 tahun, mengenai kejadian di lapangan dan mengeluh sakit di leher. Pelaku menepis telah menganiaya dan menjelaskan bahwa korban jatuh sendiri. Sang majikan pun menganggap masalah itu selesai.

Namun dua hari kemudian, sang majikan melihat video yang telah menjadi viral di Facebook mengenai kejadian sebenarnya. Dia pun melaporkan kejadian ini ke polisi dan membawa anaknya ke rumah sakit untuk diperiksa.

Di Singapura, hukuman bagi pelaku penganiayaan anak maksimal 4 tahun penjara dan denda 4.000 dolar Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Megapolitan
9 hari lalu

Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel

Megapolitan
10 hari lalu

Kelakuan Buruk Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Tangsel: Suka Mabuk dan Main Judol

Buletin
12 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal