TKI di Singapura Divonis Hukuman Penjara 8 Bulan karena Lempar Anak Majikan

Anton Suhartono
TKI di Singapura divonis hukuman penjara 8 bulan karena melempar anak majikan (Screengrab: Facebook)

SINGAPURA, iNews.id - Pekerja rumah tangga asal Indonesia divonis hukuman penjara 8 bulan, Selasa (20/8/2019), karena melempar anak laki-laki majikannya yang berusia 5 tahun di lapangan.

Aksi perempuan yang tak disebutkan identitasnya itu direkam menggunakan kamera telepon genggam oleh tetangga dan membagikannya di layanan pesan singkat WeChat, lalu menjadi viral setelah beredar di Facebook dan situs jurnalisme warga Stomp. Peristiwa ini terjadi pada Maret 2019.

Wakil Jaksa Penuntut Ang Siok Chen, seperti dikutip dari The Straits Times, Rabu (21/8/2019), mengatakan, pelaku divonis hukuman penjara 8 bulan setelah mengakui bersalah atas satu tuduhan perlakuan kasar terhadap anak-anak.

Pelaku mulai bekerja di keluarga korban pada November 2018. Selain membersihkan rumah, dia juga ditugaskan menjaga anak majikan.

Dalam persidangan terungkap, peristiwa ini terjadi pada 12 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 waktu setempat. Saat itu, anak majikan meninggalkan rumah di Edgefield Plains Block 673 C sendirian ke taman tak jauh dari kediaman untuk bermain bola.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Megapolitan
10 hari lalu

Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel

Megapolitan
10 hari lalu

Kelakuan Buruk Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Tangsel: Suka Mabuk dan Main Judol

Buletin
12 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal