Hasil penyelidikan mengungkap, majikan melanggar Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) Tahun 2007.
Saat ini korban ditempatkan di Shelter Zona Pusat, Damansara, setelah mendapat Perintah Perlindungan Sementara (IPO) oleh Pengadilan Sri Manjung pada hari yang sama saat diselamatkan.
“(Operasi) Ini dengan jelas menunjukkan bahwa negara tidak akan pernah berkompromi dengan kerja paksa, terlepas dari kewarganegaraan pekerja."
Majikan tak ditahan, namun Kementerian Sumber Daya Manusia berharap pelaku segera diadili.