TKI Yuli Riswati Dideportasi dari Hong Kong, Diduga Terkait Unjuk Rasa Prodemokrasi

Anton Suhartono
TKI Yuli Riswati dideportasi dari Hong Kong diduga karena tulisannya soal demonstrasi (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Otoritas Hong Kong mendeportasi seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Yuli Riswati diduga terkait aktivitasnya meliput unjuk rasa prodemokrasi.

Yuli sempat ditahan selama 28 hari setelah gagal memperpanjang visa lalu diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (2/12/2019) sore.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh kelompok pendukung Yuli menuduh Departemen Imigrasi Hong Kong telah menekan kebebasan berbicara dan hak perempuan 27 tahun itu dalam membantu pekerja Indonesia di Hong Kong.

"Para pejabat imigrasi menangkap Yuli setelah liputannya terkait unjuk rasa seperti dilaporkan oleh media setempat. Ini penindasan politik," kata anggota kelompok, Ah Fei, dikutip dari AFP.

Sementara itu Departemen Imigrasi Hong Kong tidak bisa mengomentari kasus-kasus individual. Namun departemen menegaskan siapa pun yang melanggar ketentuan tinggal bisa ditangkap, ditahan, menghadapi penuntutan, atau diusir.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Meriahnya Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Berbagai Negara

Nasional
7 hari lalu

Kemlu Pulangkan 9 WNI dari Kamboja, 7 Korban Online Scam

Nasional
12 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Nasional
18 hari lalu

Insiden Penembakan di Australia, Kemlu Belum Terima Informasi WNI Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal