HONG KONG, iNews.id - Otoritas Hong Kong mendeportasi seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Yuli Riswati diduga terkait aktivitasnya meliput unjuk rasa prodemokrasi.
Yuli sempat ditahan selama 28 hari setelah gagal memperpanjang visa lalu diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (2/12/2019) sore.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh kelompok pendukung Yuli menuduh Departemen Imigrasi Hong Kong telah menekan kebebasan berbicara dan hak perempuan 27 tahun itu dalam membantu pekerja Indonesia di Hong Kong.
"Para pejabat imigrasi menangkap Yuli setelah liputannya terkait unjuk rasa seperti dilaporkan oleh media setempat. Ini penindasan politik," kata anggota kelompok, Ah Fei, dikutip dari AFP.
Sementara itu Departemen Imigrasi Hong Kong tidak bisa mengomentari kasus-kasus individual. Namun departemen menegaskan siapa pun yang melanggar ketentuan tinggal bisa ditangkap, ditahan, menghadapi penuntutan, atau diusir.