TKI Yuli Riswati Dideportasi dari Hong Kong, Diduga Terkait Unjuk Rasa Prodemokrasi

Anton Suhartono
TKI Yuli Riswati dideportasi dari Hong Kong diduga karena tulisannya soal demonstrasi (Foto: AFP)

Pengacara Riswati, Chau Hang Tung, mengatakan kliennya lupa memperbarui visa setelah mendapat paspor baru. Dia berusaha mengajukan pembaruan dalam tahanan dan majikannya juga sudah memberikan jaminan.

Namun kelompok pendukung serta ahli hukum independen mengatakan, jarang seorang pekerja rumah tangga ditahan dan dideportasi karena alasan visa kedaluwarsa.

"Saya belum pernah melihat kasus bahwa Imigrasi mendatangi rumah dan menangkap pekerja berdasarkan ini," kata Phobsuk Gasing, ketua Federasi Serikat Pekerja Rumah Tangga Hong Kong.

"Selama masih ada kontrak, majikan mengonfirmasi perekrutan pekerja dan menjelaskan melalui surat kepada Imigrasi mengapa mereka lupa memperpanjang visa. Imigrasi selalu memberi kesempatan para pekerja untuk memperbarui visa tanpa tanpa," katanya, menjelaskan.

Michael Vidler, seorang pengacara Hong Kong yang biasa menangani kasus-kasus imigrasi, mengatakan, penahanan Yuli tidak proporsional.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Meriahnya Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Berbagai Negara

Nasional
7 hari lalu

Kemlu Pulangkan 9 WNI dari Kamboja, 7 Korban Online Scam

Nasional
12 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Nasional
19 hari lalu

Insiden Penembakan di Australia, Kemlu Belum Terima Informasi WNI Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal