Menanggapi hal itu, anggota parlemen Hasan Nowrozi mengatakan: "Mereka yang melakukan tindakan tidak biasa seperti itu, menyebarkan berita palsu dan takhayul yang menentang pihak berwenang di negara ini."
"Orang-orang seperti itu diancam dengan hukuman penjara dua bulan hingga dua tahun dan maksimal 74 cambukan."
Penangkapan dilakukan setelah video kedua pria itu dibagikan di media sosial oleh wartawan dan aktivis Iran, Masih Alinejad.
"Menangkap dua orang ini tidak cukup karena pusat-pusat keagamaan masih dibuka di Qom dan kota-kota lain tempat orang-orang menderita virus korona," katanya, kepada BBC.
Iran menjadi salah satu negara dengan jumlah terbesar kasus virus korona di luar China.