WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan memveto rancangan undang-undang (RUU) kebijakan pertahanan nasional, kecuali aturan yang melindungi perusahaan media sosial dicabut.
Perusahaan media sosial selama ini tidak bertanggung jawab atas konten yang diunggah pengguna, meskipun isinya merugikan orang lain.
Dalam cuitannya, Trump membidik Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi Tahun 1996 yang melindungi perusahaan meedia sosial sehingga mereka tidak bisa dituntut oleh siapa pun yang merasa dirugikan oleh posting-an orang lain.
Trump menyebut pasal itu merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional dan integritas pilpres AS.
"Oleh karena itu, jika pasal 230 yang sangat berbahaya dan tidak adil, tidak sepenuhnya dicabut sebagai bagian dari Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA), saya dengan tegas terpaksa memveto RUU," katanya, dikutip dari Associated Press, Rabu (2/12/2020).