Trump Berlakukan Keadaan Darurat di Washington DC

Anton Suhartono
Donald Trump mengumumkan keadaan darurat di Washington DC, Senin (11/8), akibat maraknya kriminalitas (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan keadaan darurat untuk keamanan publik di Ibu Kota Washington DC, Senin (11/8/2025).Trump juga akan mengerahkan pasukan militer jika diperlukan.

Pemberlakuan keadaan darurat tersebut terkait maraknya kriminalitas dan tunawisma di Washington DC.

"Kita akan mengerahkan pasukan militer jika diperlukan, tapi saya rasa kita belum akan membutuhkannya," kata Trump, seperti dikutip dari Sputnik.

Sebelumnya, Trump mengumumkan pengerahan pasukan Garda Nasional untuk membantu penegak hukum, yakni Departemen Kepolisian Metropolitan Washington DC, dalam memberantas maraknya kejahatan di kota tersebut.

Departemen Kepolisian Metropolitan Washington DC juga akan ditempatkan di bawah kendali federal guna memfasilitasi pemulihan ketertiban.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Internasional
1 jam lalu

Rusia, China, dan Amerika Berlomba Pergi ke Bulan, Apa yang Dicari?

Internasional
10 jam lalu

Kim Jong Un Pamer Kapal Selam Nuklir Pertama Buatan Korea Utara

Internasional
12 jam lalu

Trump Ingin Rebut Greenland, Uni Eropa Tegaskan Dukung Denmark

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal