WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10 sampai 12,5 persen terhadap 89 negara. Tarif ini berlaku untuk 62 negara ditambah Uni Eropa, blok kawasan beranggotakan 27 negara, berlaku mulai Jumat (24/7/2026) pukul 00.01 waktu Washington DC.
Trump memberlakukan tarif ini setelah Mahkamah Agung (MA) AS pada awal 2026 membatalkan penerapan tarif global sebelumnya yang menggunakan payung hukum Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional. MA menilai UU tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk mengenakan bea masuk, sebagaimana diberlakukan Trump sejak awal masa jabatannya sebagai presiden.
Sebagai tanggapan, pemerintah AS beralih menerapkan tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Namun tarif itu hanya berlaku 150 hari yang berakhir Jumat ini.
Penerapan tarif baru ini juga merujuk pada undang-undang yang sama, namun menggunakan Pasal 301. Poinnya memungkinkan presiden AS merespons ketidakadilan praktik yang dilakukan negara lain atau merugikan perdagangan AS.
Daftar Negara yang Dijatuhi Tarif 10-12,5%:
Tarif 10%
1. Argentina
2. Bangladesh
3. Kamboja
4. Kanada
5. Ekuador
6. El Salvador
7. Guatemala
8. Indonesia
9. Malaysia
10. Meksiko
11. Pakistan
12. Inggris Raya