Trump Kenakan Tarif Masuk Produk Indonesia 32%, Berlaku 1 Agustus

Anton Suhartono
Donald Trump mengumumkan tarif masuk sebesar 32 persen untuk Indonesia, Senin (7/7) (Foto: AP)

Sebelumnya Trump lebih dulu mengumumkan besaran tarif 25 persen kepada Jepang dan Korea Selatan.

Di pengujung surat, Trump memperingatkan kepada semua negara agar tidak membalas tarif tersebut atau akan mengenakan tarif tambahan di atas tarif yang sudah ada.

Setelah itu Trump menandatangani instruksi presiden memperpanjang tanggal berlakunya tarif resiprokal hingga 1 Agustus.

"Saya telah memutuskan, berdasarkan informasi tambahan dan rekomendasi dari berbagai pejabat senior, termasuk informasi tentang status diskusi dengan mitra dagang, bahwa perlu dan tepat untuk memperpanjang penangguhan yang diberlakukan oleh Instruksi Presiden 14266 hingga pukul 00.01 ET pada 1 Agustus 2025," kata Trump, dalam instruksi yang diterbitkan oleh Gedung Putih.

Trump pada awal April menunda pemberlakuan tarif resiprokal tersebut selama 90 hari atau masa berakhirnya jatuh pada 9 Juli.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 jam lalu

Menkeu AS: Perang Ekonomi Iran, Serangan Finansial Terbesar AS terhadap Musuh

1 jam lalu

Wow, Trump Sulap Jalanan di Sekitar Gedung Putih Jadi Sirkuit Balap 250 Grand Prix

3 jam lalu

Menkeu AS: Perang Lawan Iran Memasuki Fase Terakhir

5 jam lalu

Iran Siapkan Senjata Canggih Hadapi Perang Panjang Lawan AS-Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal