WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Selasa (16/12/2025), menambahkan enam negara dalam daftar yang warganya dilarang masuk AS. Dua di antaranya adalah Palestina dan Suriah.
Instruksi presiden yang diteken Trump memberlakukan larangan masuk terhadap enam negara, yakni Palestina, Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Sebelumnya Trump telah melarang warga dari 12 negara masuk AS.
Sebenarnya instruksi tersebut tidak menyebut Palestina sebagai negara, sehingga AS mengategorikan hanya lima negara. AS tidak mengakui negara Palestina. Instruksi tersebut menyebut Palestina sebagai "Otoritas Palestina" dan mengategorikan larangan terhadap individu yang berusaha melakukan perjalanan ke AS menggunakan dokumen yang dikeluarkan atau disetujui oleh Otoritas Palestina.
Keputusan ini diambil beberapa pekan setelah Trump memberlakukan "jeda permanen" atau larangan masuk dari negara dunia ketiga menyusul penembakan terhadap dua personel Garda Nasional AS di Washington DC, satu di antaranya tewas.
“Beberapa kelompok teroris yang ditetapkan AS beroperasi aktif di Tepi Barat atau Jalur Gaza dan telah membunuh warga Amerika. Selain itu, perang baru-baru ini di daerah-daerah ini kemungkinan mengakibatkan terganggunya kemampuan pemeriksaan dan penyaringan,” bunyi pernyataan Gedung Putih.
Disebutkan, mengingat lemahnya atau tidak adanya kendali yang dilakukan Otoritas Palestina (PA) atas daerah-daerah ini, individu yang mencoba bepergian dengan dokumen perjalanan yang dikeluarkan atau disetujui oleh PA saat ini tidak bisa diperiksa dan disetujui dengan benar untuk masuk ke AS.
Anggota DPR AS dari Partai Demokrat Rashida Tlaib mengecam larangan tersebut. Perempuan keturunan Palestina itu menuduh Trump dan ajudannya, Stephen Miller, berupaya mengubah demografi Palestina.