Trump Murka Google Didenda Rp18 Triliun oleh Uni Eropa: Perampok!

Anton Suhartono
Donald Trump membela Google yang dijatuhi hukuman denda 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat AS Donald Trump membela perusahaan raksasa teknologi Google yang dijatuhi hukuman denda 890 juta euro/1 miliar dolar AS atau sekitar Rp18 triliun oleh Uni Eropa. Google dihukum atas tuduhan melanggar aturan antimonopoli.

Trump mengancam akan menjatuhkan tarif tambahan serta membuka penyelidikan perdagangan terhadap Uni Eropa terkait hukuman denda tersebut.

Trump mengatakan Uni Eropa membayar sangat mahal atas tindakan ilegal dan tidak etis, padahal dirinya telah berulang kali memperingatkan blok kawasan yang terdiri atas 27 negara tersebut.

"Segera mulai Penyelidikan 301," tulisnya di akun Truth Social, seraya menyebut Uni Eropa telah merampok perusahaan-perusahaan AS.

Trump melanjutkan akan memberlakukan tarif tambahan baru kepada Uni Eropa dalam waktu dekat. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
17 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.632 per Dolar AS, Ini Pendorongnya

24 jam lalu

Iran Peringatkan Dampak Perang Ekonomi AS: Negara Teluk Kena Getahnya

1 hari lalu

Perang AS-Iran Merembet ke Energi, Teheran Ancam Lumpuhkan Fasilitas Minyak AS

1 hari lalu

AS Tolak Rencana Israel Usir Jutaan Warga Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal