Trump Murka Google Didenda Rp18 Triliun oleh Uni Eropa: Perampok!

Anton Suhartono
Donald Trump membela Google yang dijatuhi hukuman denda 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa (Foto: AP)

"Amerika Serikat bukan 'celengan' untuk Eropa, dan kami tidak akan membiarkannya hal itu terjadi," katanya.

Penyelidikan 301 merujuk pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 yang memungkinkan AS menyelidiki praktik diskriminasi oleh perusahaan asing.

Komisi Eropa pada Kamis (23/7/2026) menjatuhkan hukuman denda kepada Google sebesar 1 miliar dolar AS karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang mengatur perilaku platform online dominan.

Ini adalah hukuman pertama yang dijatuhkan kepada Google berdasarkan UU tersebut.

Komisi Eropa mengeluarkan dua keputusan terpisah, yakni denda 460 juta euro karena mengutamakan layanan belanja, hotel, transportasi, dan olahraga milik Google dalam pencarian serta 430 juta euro atas pembatasan atau mencegah pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke penawaran lebih murah di luar Google Play Store.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 jam lalu

Trump Ancam Serang Iran Hari Ini, kecuali...

4 jam lalu

Siapkan Serangan Baru ke Iran, Militer AS-Israel Latihan Manuver di Langit Irak

4 jam lalu

Netanyahu Feeling Israel Akan Dijatuhi Sanksi Ekonomi gegara Perang Genosida di Gaza

4 jam lalu

AS Waspada! Personel Militer dan Warganya di Timur Tengah dalam Target Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal