BRASILIA, iNews.id - Ketegangan politik antara Brasil dan Amerika Serikat kembali memuncak setelah mantan Presiden Jair Bolsonaro ditangkap dan ditetapkan sebagai tahanan rumah, Senin, 4 Agustus. Presiden Donald Trump langsung bereaksi keras dengan mengancam memberlakukan tarif 50% untuk negara itu.
Dilansir dari Reuters, Selasa (5/8/2025), putusan penangkapan dan penahanan Bolsonaro dikeluarkan oleh Hakim Agung Alexandre de Moraes, yang pekan lalu dikenai sanksi oleh pemerintah AS karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan. Moraes menilai mantan pemimpin sayap kanan itu telah melanggar perintah pengadilan untuk penahanannya, termasuk dugaan upaya mengajak campur tangan Trump untuk membatalkan hasil Pilpres 2022.
"Keadilan itu buta, tetapi tidak bodoh," tulis hakim tersebut dalam putusannya.
Bolsonaro kini dilarang menerima tamu, kecuali pengacara dan tidak boleh menggunakan ponsel. Polisi juga menyita ponselnya pada Senin malam di rumahnya.
Departemen Luar Negeri AS mengecam perintah tahanan rumah untuk Bolsonaro tersebut. Mereka menuding Moraes menggunakan lembaga-lembaga Brasil untuk membungkam oposisi dan mengancam demokrasi.
"AS akan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang membantu dan bersekongkol dalam perilaku yang dikenai sanksi," kata Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataannya.
Pengacara Bolsonaro menolak tuduhan tersebut dan menyebut kliennya tak pernah melanggar hukum sebagaimana dakwaan percobaan kudeta atas kekalahannya di Pilpres 2022. Pihaknya juga berencana mengajukan banding.