Hubungan itu mencapai titik terendah setelah AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Desember 2017. Akibatnya, Palestina mengatakan AS tidak dapat melanjutkan peran mediasinya dalam proses perdamaian di wilayah itu.
Penghentian bantuan untuk Gaza dan Tepi Barat ini dilakukan AS sambil menunggu peninjauan ulang undang-undang yang mewajibkan AS memotong bantuan kepada Palestina, atau biasa disebut Taylor Force Act pada Juni.
Tindakan itu bertujuan memaksa Otoritas Palestina agar berhenti memberikan tunjangan kepada keluarga orang-orang yang dihukum karena melakukan tindakan terorisme terhadap Israel.
"Keputusan mengalihkan dana bantuan ekonomi Palestina kepada proyek yang lebih diprioritaskan dibuat berdasarkan hasil evaluasi," demikian pernyataan Kemlu AS.
Namun tidak disebutkan di mana bantuan ekonomi itu akan disalurkan nantinya.
Tindakan AS ini dipertanyakan oleh Otoritas Palestina, badan dunia, serta PBB. Mereka memperingatkan pemotongan bantuan ekonomi itu akan makin menyulitkan kehidupan warga Palestina wilayah Gaza maupun Tepi Barat.