Trump Teken UU HAM dan Demokrasi yang Mendukung Unjuk Rasa Hong Kong

Anton Suhartono
Donald Trump (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang (RUU) HAM dan demokrasi Hong Kong sehingga resmi menjadi UU, Rabu (27/11/2019) malam di Gedung Putih.

Keputusan ini menunjukkan dukungan AS terhadap demonstrasi prodemokrasi Hong Kong.

Isi UU S 1838 itu mensyaratkan peninjauan rutin setiap tahun terkait status perdagangan khusus Hong Kong berdasarkan hukum AS serta menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM atau pihak yang merongrong status otonomi Hong Kong.

Sebelumnya DPR AS memberikan dukungan 417 berbanding 1 dalam voting pada 20 November 2019 setelah Senat lebih dulu meloloskannya. Untuk isu yang satu ini dua kelompok Senat, yakni Republik dan Demokrat, memiliki suara yang sama.

Kondisi ini membuat Trump tidak punya banyak pilihan selain menyetujuinya menjadi UU.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Geram! Purbaya bakal Gerebek Perusahaan Baja China yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Internasional
6 jam lalu

Senat AS Sahkan Resolusi Larang Trump Serang Venezuela Lagi

Internasional
18 jam lalu

Trump Ungkit Hadiah Nobel Perdamaian Lagi, Sebut Norwegia Bodoh

Internasional
20 jam lalu

Demonstrasi Rusuh di Iran, 38 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal