Trump Teken UU HAM dan Demokrasi yang Mendukung Unjuk Rasa Hong Kong

Anton Suhartono
Donald Trump (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang (RUU) HAM dan demokrasi Hong Kong sehingga resmi menjadi UU, Rabu (27/11/2019) malam di Gedung Putih.

Keputusan ini menunjukkan dukungan AS terhadap demonstrasi prodemokrasi Hong Kong.

Isi UU S 1838 itu mensyaratkan peninjauan rutin setiap tahun terkait status perdagangan khusus Hong Kong berdasarkan hukum AS serta menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM atau pihak yang merongrong status otonomi Hong Kong.

Sebelumnya DPR AS memberikan dukungan 417 berbanding 1 dalam voting pada 20 November 2019 setelah Senat lebih dulu meloloskannya. Untuk isu yang satu ini dua kelompok Senat, yakni Republik dan Demokrat, memiliki suara yang sama.

Kondisi ini membuat Trump tidak punya banyak pilihan selain menyetujuinya menjadi UU.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 jam lalu

Di Hadapan Pangeran MBS, Trump: Gaza Segera Membaik!

Internasional
1 jam lalu

Viral, Kuil Tua di China Ludes Terbakar gara-gara Ulah Iseng Turis

Internasional
2 jam lalu

Presiden Maduro: Serangan AS ke Venezuela Berarti Kiamat Politik bagi Trump

Internasional
2 jam lalu

Ketika Trump Terkejut Saudi Guyur Amerika Rp16.743 Triliun, Interupsi Pidato MBS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal