Turis Inggris Ditangkap Polisi usai Beri Rating Bintang 1 Restoran di Phuket

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi seorang tersangka kejahatan ditangkap polisi. (Foto: iNews.id)

Alexander menepis tuduhan itu. Namun, dia kini harus menghadapi proses hukum di Phuket setelah dipindahkan ke Kantor Polisi Sakhu di daerah itu.

Insiden semacam ini bukan pertama kali terjadi di Thailand. Pada 2020, seorang turis Amerika di Phuket harus mendapatkan pengalaman pahit setelah berurusan dengan Undang-Undang Antipencemaran Nama Baik yang begitu ketat di Thailand. Dia ditangkap karena ulasan negatifnya di TripAdvisor. 

Dalam ulasan tersebut, turis itu menuduh sebuah hotel telah melakukan “perbudakan modern”. Dia akhirnya dibebaskan setelah meminta maaf. Akan tetapi, kasus itu sudah selayaknya menjadi peringatan bagi para kritikus di dunia maya, ketika mereka mengunjungi Thailand. Sebab, ulasan yang tampaknya tidak berbahaya sekalipun dapat menimbulkan akibat yang serius bagi diri mereka. 

Pencemaran nama baik adalah pelanggaran pidana di Thailand dan dapat dijatuhi hukuman hingga dua tahun penjara.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
22 jam lalu

Dilaporkan Doktif ke Polisi, Fitri Salhuteru: Nggak Takut!

4 hari lalu

Ratu Thailand Bikin Heboh Lagi, Terbangkan Sendiri Pesawat Boeing 737-800 ke Jepang

6 hari lalu

Ruben Onsu Laporkan Pelaku Dugaan Tidak Pidana UU ITE ke Polda Metro Jaya

7 hari lalu

Ruben Onsu Laporkan Pelaku Dugaan Fitnah di Instagram ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal