Uang Angpao Rp37 Juta Ditilep, Anak Kembar Ini Gugat Ayah ke Pengadilan

Anton Suhartono
Anak kembar di China menggugat ayah mereka karena mengambil uang angpao Rp37 juta (Foto: Reuters)

Pengadilan Rakyat Kota Bizhou, Jiangsu, pada 14 Januari 2023 memutuskan Zhou harus mengembalikan 8.000 yuan serta 8.800 yuan masing-masing kepada Muxiang dan Mufei, kini keduanya berusia 13 tahun.

Dia harus membayar semua uang itu dalam waktu 15 hari setelah putusan hakim dibuat.

Hakim mengatakan, uang dalam amplop merah diberikan sebagai hadiah untuk liburan Tahun Baru Imlek saat itu. Oleh karena itu uang tersebut milik sah sang kembar. Namun, karena kedua penggugat belum cukup umur, uang dikembalikan Zhou kepada ibu mereka.

Berdasarkan aturan di China, orang tua berhak membantu anak di bawah usia 8 tahun untuk mengelola uang mereka. Meski demikian orang tua tidak boleh menggunakan tanpa persetujuan pemilik.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Ungkap Restrukturisasi Proyek Kereta Cepat Whoosh Rampung, Segera Diumumkan

Internasional
8 hari lalu

Viral Aksi Perempuan Lempar Uang Miliaran dari Balkon Apartemen, Warga Heboh Berebut di Jalan

Internasional
10 hari lalu

Trump: AS Akan Kalahkan China dalam Perlombaan Menjelajahi Bulan

Internasional
11 hari lalu

China Bantah Kirim Rudal ke Iran untuk Perang Berikutnya: Fitnah Tak Berdasar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal