Beberapa negara anggota Uni Eropa juga telah mendukung kelanjutan bantuan kepada rakyat Palestina. Uni Eropa akhirnya mengubah rencana awalnya untuk menghentikan bantuan pada awal pekan ini.
Uni Eropa sebelumnya menyebut Israel memiliki hak untuk membela diri. Namun, keputusan yang diambil untuk menyerang rakyat sipil Palestina dinilai melanggar hukum internasional.
"Israel memiliki hak untuk membela diri, namun hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional," kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell.