KAIRO, iNews.id – Universitas al-Azhar Mesir memberhentikan sementara seorang profesor akidah dan filsafat setelah dia mengeluarkan fatwa bahwa warga negara diperbolehkan mencuri listrik dan air minum karena kenaikan harga di negara tersebut. Pemberhentian itu berlaku selama tiga bulan atau hingga penyelidikan perkara tersebut selesai.
Laman Middle East Monitor (Memo) melansir, profesor bernama Imam Ramadan itu mengajar di Departemen Studi Islam, Fakultas Pendidikan, di kampus al-Azhar Kairo. Fatwanya dimuat dalam sebuah video dengan judul “Curilah dari Mereka, Tuhan Akan Mengampunimu”. Video tersebut tersebar viral di media sosial.
Pihak kampus memutuskan untuk menyelidiki Profesor Imam atas fatwanya yang tidak lazim itu. Menurut universitas, fatwa tersebut mengandung pelanggaran yurisprudensi dan bertentangan dengan ajaran Islam. Hukum Mesir mengatur Universitas al-Azhar dalam hal perkara ini.
“Saya perintahkan kalian untuk mencuri hak-hak kalian, dan saya telah mengeluarkan fatwa yang mengizinkan pencurian listrik, air, dan gas, selama pemerintah menyerukan memulai lagi pencurian sejumlah hak (warga negaranya),” kata Imam dalam video tersebut.
“Mereka yang mengizinkan apa yang dilarang dan melarang apa yang boleh adalah mereka yang menerangi ibu kota pemerintahan dengan listrik, dan mereka tidak membayar satu pound (mata uang Mesir—red) pun untuk itu. Mereka menerangi pertahanan, infanteri, dan kendaraan lapis baja, serta pusat-pusat dan semua klub yang berafiliasi dengan angkatan bersenjata dan polisi, dan mereka tidak membayar satu pound pun kepada negara untuk konsumsinya,” ujarnya.