Universitas Al-Azhar Berhentikan Profesor karena Bikin Fatwa Warga Boleh Nyuri Listrik

Ahmad Islamy Jamil
Kampus Universitas al-Azhar di Kairo, Mesir (ilustrasi). (Foto: Arsip).

Otoritas Mesir yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan fatwa hukum Islam, Darul Iftaa, menyatakan bahwa, haram hukumnya untuk mengambil keuntungan dari sumber daya negara seperti jaringan air atau kabel listrik dengan cara ilegal apa pun, yang bertujuan untuk menghindari kewajiban membayar biaya atas penggunaannya. Meurut lembaga itu, tindakan tersebut adalah pencurian, merugikan kepentingan umum, melanggar sistem, mengkhianati kepercayaan, dan tidak menaati pemimpin yang harus ditaati menurut Syariah.

Pemerintah Mesir menaikkan harga listrik mulai 1 Agustus 2024, dengan besarannya antara 17 dan 40 persen. Pemerintah beralasan kebijakan itu diambil karena melambungnya biaya bahan bakar untuk produksi listrik. 

Pihak berwenang negeri piramida itu juga mengenakan denda 7 persen bagi warga yang terlambat membayar tagihan listrik bulanan. Itu adalah kenaikan tarif listrik kedua di Mesir sepanjang tahun ini.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
8 hari lalu

SI PPI Dunia ke-18 di Kairo Perkuat Kolaborasi Pelajar Indonesia dari Berbagai Negara

1 bulan lalu

Bus Terguling di Jalur Wisata Mesir, 16 Orang Tewas

1 bulan lalu

Pernikahan Berujung Duka, Pengantin Pria Meninggal saat Malam Pertama

2 bulan lalu

Viral! Pria Kristen Menang Kompetisi Alquran, Hadiah Umrah Diberi ke Tetangga Muslim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal