Otoritas Mesir yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan fatwa hukum Islam, Darul Iftaa, menyatakan bahwa, haram hukumnya untuk mengambil keuntungan dari sumber daya negara seperti jaringan air atau kabel listrik dengan cara ilegal apa pun, yang bertujuan untuk menghindari kewajiban membayar biaya atas penggunaannya. Meurut lembaga itu, tindakan tersebut adalah pencurian, merugikan kepentingan umum, melanggar sistem, mengkhianati kepercayaan, dan tidak menaati pemimpin yang harus ditaati menurut Syariah.
Pemerintah Mesir menaikkan harga listrik mulai 1 Agustus 2024, dengan besarannya antara 17 dan 40 persen. Pemerintah beralasan kebijakan itu diambil karena melambungnya biaya bahan bakar untuk produksi listrik.
Pihak berwenang negeri piramida itu juga mengenakan denda 7 persen bagi warga yang terlambat membayar tagihan listrik bulanan. Itu adalah kenaikan tarif listrik kedua di Mesir sepanjang tahun ini.