Dakwaan terhadap sanga wartawan mencakup memberikan peluang kepada kelompok teroris untuk menyebarkan rasa takut, berkumpul, atau bersembunyi. Tuduhan itu seperti disampaikan oleh Badan Intelijen Myanmar.
Dalam dakwaan, Nay Myo Lin bisa terancam hukuman maksimal seumur hidup di penjara. “Ini jelas mengganggu kebebasan pers,” kata wartawan yang sebelumnya pernah bekerja untuk BBC berbahasa Myanmar itu.
Istri Nay Myo Lin, Zarni Mann mengatakan, laptop suaminya disita oleh polisi. Dia pun mengecam penggunaan Undang-Undang Antiterorisme terhadap jurnalis.
Pemerintah Myanmar telah mendapat kecaman di masa lalu atas penahanan besar-besaran terhadap dua wartawan Reuters yang dihukum pada 2018 karena dicap melanggar Undang-Undang tentang Rahasia Negara setelah mengungkap pembantaian Muslim Rohingya di negeri itu.
Dua wartawan itu akhirnya dibebaskan lewat pengampunan (amnesti) presiden setelah mendekam di penjara lebih dari setahun. Organisasi Reporters Without Borders mencatat, Myanmar berada di peringkat 138 dari 180 negara dalam hal kebebasan pers.