BEIJING, iNews.id - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) Tahun Fiskal 2023, Sabtu (24/12/2022). Hal itu membuat China meradang.
"China menyesalkan dan menentang keras sikap AS tersebut," ungkap Kementerian Luar Negeri China, dalam pernyataan tertulis di Beijing, akhir pekan ini.
China menyatakan tidak bisa menerima undang-undang AS tersebut. Sebab, di dalamnya mengandung hal-hal negatif tentang China.
"Undang-undang itu jelas-jelas menyampingkan fakta, membuat narasi ancaman China, mencampuri urusan dalam negeri China, dan mendiskreditkan CPC (Partai Komunis China)," kata Kemlu China.
Beijing pun menganggap NDAA tersebut sebagai bentuk provokasi politik. Menurut Kemlu China, rezim CPC adalah pilihan rakyat dan pilihan sejarah sehingga upaya memisahkan rakyat dengan CPC tidak akan berhasil.