Vakum 16 Tahun, Pemerintah AS Terapkan Kembali Hukuman Mati

Anton Suhartono
Pemerintah federal AS akan memberlakukan kembali hukuman mati (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan kembali menerapkan hukuman mati setelah 16 tahun vakum. Ada lima terpidana penghuni tahanan federal yang menunggu dieksekusi setelah hukuman mati diberlakukan lagi dalam waktu dekat.

Jaksa Agung Bill Barr mengatakan, pemberlakuan kembali hukuman mati merupakan respons dari arahan Presiden Donald Trump yang meminta agar pelaku kejahatan kekerasan mendapat hukuman lebih keras.

Barr telah mengarahkan lembaga pemasyarakatan federal atau Biro Penjara Federal untuk mengadopsi protokol yang baru, yakni suntik mati dalam pelaksanaan eksekusi.

"Departemen Kehakiman menegakkan hukum, dan kami berutang kepada para korban dan keluarga mereka untuk meneruskan hukuman yang ditetapkan dalam sistem peradilan kami," kata Barr, dikutip dari AFP, Jumat (26/7/2019).

Selama ini hukuman mati di AS dijatuhkan oleh pengadilan negara bagian bukan federal. Pada 2018, ada 25 napi yang dieksekusi di beberapa negara bagian yang masih menerapkan hukuman ini.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
17 jam lalu

Ini Isi Surat Trump ke Kongres, Jelaskan Alasan AS Serang Iran Lagi

18 jam lalu

Ngamuk! Iran Gempur Pangkalan Militer AS di Bahrain dan Yordania, Hancurkan Fasilitas Radar

19 jam lalu

Trump Lapor ke Kongres AS, Operasi Militer terhadap Iran Dimulai Lagi

19 jam lalu

S&P Pertahankan Rating RI, Purbaya Sebut Hasil Diplomasi ke AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal