"(Dia) Menolak bayaran, karena ini Natal. Sungguh ada orang yang melakukan kebaikan saat Natal," kata kepolisian Krefeld, di Facebook, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (28/12/2019).
Sesuai aturan di Jerman, siapa pun yang mengembalikan barang yang hilang berhak atas imbalan yang besarannya bergantung pada nilai benda tersebut.
Dalam hal ini, sang penemu uang sebenarnya berhak atas uang 490 euro atau sekitar Rp7,5 juta.
Kisah ini mendapat lebih dari 1.000 like di Facebook dan mendapat hampir 200 komentar. Namun ada juga yang mempertanyakan mengapa ada orang berjalan-jalan sambil membawa uang tunai begitu banyak.