Waduh, Trump Beri Lampu Hijau kepada Ukraina Serang Rusia Lebih Dalam

Anton Suhartono
Donald Trump memberi lampu hijau kepada Volodymyr Zelensky untuk menggunakan senjata AS menyerang wilayah Rusia lebih dalam (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Donald Trump memberi lampu hijau kepada mitranya dari Ukraina, Volodymyr Zelensky, menggunakan senjata Amerika Serikat (AS) menyerang wilayah Rusia lebih dalam. 

Surat kabar The Wall Street Journal (WSJ), mengutip sumber pejabat AS dan Ukraina, mengatakan Trump mengatakan kepada Zelensky siap mencabut pembatasan penggunaan senjata jarak jauh yang dipasok negaranya untuk Ukraina.

Kedua pemimpin bertemu di sela-sela Sidang Umum PBB pada Selasa lalu. 

Menurut para pejabat, dalam pertemuan itu Trump mengungkapkan ingin memberi Ukraina lebih banyak rudal jarak jauh dan mengizinkan penggunaannya untuk menyerang wilayah Rusia lebih dalam. Namun, Trump tidak menentukan waktu kapan pembatasan itu akan dicabut.

Menurut WSJ, para pejabat Ukraina akan mengunjungi AS pekan depan untuk berunding dengan Menteri Pertahanan Pete Hegseth. 

Hegseth dan Wakil Menteri Kebijakan Pentagon Elbridge Colby sedang membahas permintaan Ukraina agar negaranya bisa menggunakan penggunaan senjata buatan AS menyerang lebih dalam ke wilayah Rusia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
26 menit lalu

Pesawat Angkatan Laut Meksiko Jatuh di Amerika, 5 Tentara dan Warga Sipil Tewas

Nasional
6 jam lalu

Prabowo–Trump Dijadwalkan Teken Langsung Perjanjian Dagang Akhir Januari 2026

Internasional
9 jam lalu

Jenderal Rusia Tewas Mobilnya Dipasang Bom, Perbuatan Intelijen Ukraina?

Internasional
3 hari lalu

Menlu AS Rubio Harap Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Dicapai 23 Desember, Bisakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal