Didukung Fakta Internasional dan Langkah Hukum Global
Resolusi Tlaib tidak berdiri sendiri. Berbagai badan internasional, termasuk Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB, Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional, Amnesty International, Human Rights Watch, dan B’Tselem, telah menyimpulkan bahwa tindakan Israel memenuhi unsur genosida.
Sebelumnya, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Dengan semakin banyaknya putusan, laporan, dan investigasi yang mendukung kesimpulan tersebut, tekanan politik terhadap pemerintah AS diperkirakan akan terus meningkat.
Momentum Nasional yang Tak Terhindarkan
Dengan dukungan 21 anggota DPR AS dan dorongan kuat dari kelompok HAM, pengamat menilai momentum ini akan berkembang menjadi gerakan nasional. Jika pemerintah daerah dan legislatif negara bagian ikut mengakui genosida di Gaza, maka tekanan terhadap Gedung Putih, baik dalam aspek diplomasi maupun kebijakan militer, akan makin besar.
Langkah Rashida Tlaib kini dinilai membuka babak baru dalam politik luar negeri AS, di mana isu Palestina tidak lagi hanya menjadi perdebatan internal, tetapi berpotensi menjadi gerakan legislatif berskala nasional.