Berdasarkan UU baru, orang tua dibolehkan mengajukan permintaan mengubah jenis kelamin anak mereka yang berusia 5 tahun dengan persetujuan dari sang anak. Sementara itu anak berusia di bawah 14 tahun bisa mengubah nama depan dan jenis kelamin sendiri selama mendapat izin dari orang tua atau wali.
Individu diizinkan mengubah jenis kelamin maksimal setahun sekali.
Sementara itu individu non-biner boleh memasukkan status dalam dokumen resmi sebagai ‘beragam’ daripada harus memilih antara ‘laki-laki’ dan ‘perempuan’.
Lantas, bagaimana jika mereka ingin ke toilet umum? UU menyerahkan keputusan kepada pihak terkait, seperti pengelola sauna, kolam renang, pusat kebugaran, dan fasilitas olahraga lain untuk memutuskan apakah mengizinkan laki-laki masuk ruang ganti dan toilet perempuan.