Wah, Warga Jerman Boleh Gonta-ganti Jenis Kelamin di Dokumen Resmi

Anton Suhartono
Parlemen Jerman mengesahkan RUU yang membolehkan warga mengubah jenis kelamin di dokumen resmi setiap tahun (Foto: Freepik)

Berdasarkan UU baru, orang tua dibolehkan mengajukan permintaan mengubah jenis kelamin anak mereka yang berusia 5 tahun dengan persetujuan dari sang anak. Sementara itu anak berusia di bawah 14 tahun bisa mengubah nama depan dan jenis kelamin sendiri selama mendapat izin dari orang tua atau wali.

Individu diizinkan mengubah jenis kelamin maksimal setahun sekali.

Sementara itu individu non-biner boleh memasukkan status dalam dokumen resmi sebagai ‘beragam’ daripada harus memilih antara ‘laki-laki’ dan ‘perempuan’.

Lantas, bagaimana jika mereka ingin ke toilet umum? UU menyerahkan keputusan kepada pihak terkait, seperti pengelola sauna, kolam renang, pusat kebugaran, dan fasilitas olahraga lain untuk memutuskan apakah mengizinkan laki-laki masuk ruang ganti dan toilet perempuan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BI Pastikan Rencana Redenominasi Rupiah Sudah Matang, Masuk Prolegnas 2025-2029

Internasional
1 bulan lalu

Ngerinya Sanksi Snapback PBB, Iran Terancam Isolasi Global

Internasional
1 bulan lalu

Mengenal Snapback, Pemberlakuan Kembali Sanksi PBB terhadap Iran

Internasional
1 bulan lalu

Tak Takut Sanksi PBB, Iran: Kami Tak Bisa Ditekan

Internasional
1 bulan lalu

Dijatuhi Sanksi PBB terkait Nuklir, Iran Akan Balas Dendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal