BERLIN, iNews.id - Parlemen Jerman Bundestag mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang membolehkan warga mengubah jenis kelamin di dokumen resmi tanpa menyertakan bukti hasil operasi. Dalam aturan yang baru, permintaan lisan sudah cukup untuk menggantikan penilaian dari pakar atau dokter yang sebelumnya bersifat wajib.
Namun UU 'penentuan status gender mandiri' tersebut baru berlaku pada November mendatang.
Undang-undang itu mendapat persetujuan dari 374 anggota parlemen melawan 251 yang menolak dalam sidang pada Jumat pekan lalu. Sebagian besar dari anggota parlemen yang menetujuinya berasal dari koalisi pemerintah yang berkuasa. Selain itu 11 orang memilih abstain.
Peraturan saat ini yang berlaku sejak 1981 menyatakan, individu yang ingin mengubah jenis kelamin harus menjalani dua evaluasi psikologis. Keputusan akhir mengenai status gender pemohon berada di tangan pengadilan negeri.
Koalisi pemerintah menilai, prosedur saat ini merendahkan individu transgender karena mereka harus membagikan informasi pribadinya kepada para pejabat daerah.