Wah, Warga Thailand Bakal Diperbolehkan Tanam Ganja di Rumah

Anton Suhartono
Warga Thailand bakal diperbolehkan menanam ganja di rumah masing-masing (Foto: Reuters)

BANGKOK, iNews.id - Warga Thailand bakal diperbolehkan menanam pohon ganja di rumah setelah dewan narkotika Thailand menyatakan akan menghapusnya dari daftar obat-obatan terlarang. Thailand merupakan negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.

Di bawah aturan baru ini, warga Thailand boleh menanam pohon ganja di rumah, meski tetap harus melapor ke pemerintah daerah setempat. Aturan ini akan dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Gazette dan butuh waktu 120 hari untuk berlaku.

Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul menegaskan, warga juga tak diperbolehkan mengomersialisasikan ganja tanpa izin lebih lanjut.

Kementerian Kesehatan juga akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.

Sebelum RUU yang diajukan kemenkes ini disahkan oleh parlemen, ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti obat tradisional.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

DPR Usul Pembangunan Kawasan Khusus untuk Ganja Medis di Maluku

Internasional
9 hari lalu

Tak Main-Main! Thailand Ancam Penjarakan Pelaku Prank April Mop

Seleb
11 hari lalu

Heboh Boiyen dan Rully Anggi Akbar Terciduk Lagi di Thailand, Liburan Bareng?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal