Wanita Australia Dibui karena Bawa 2 Putrinya ke Afrika untuk Disunat

Nathania Riris Michico
Seorang ibu dipenjara karena membawa anaknya ke Afrika untuk menjalani prosedur sunat divonis bersalah di Queensland, 21 Maret 2019. (FOTO: ABC News/Melanie Vujkovic)

BRISBANE, iNews.id - Seorang perempuan yang membawa dua putrinya ke Afrika untuk menyunat alat kelamin mereka dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dia menjadi orang pertama di Queensland, Australia, yang dipenjara karena kejahatan ini.

Dalam Pengadilan Distrik di Brisbane terungkap, kedua gadis yang berusia 10 dan 13 tahun itu tidak diberi tahu sebelumnya bahwa mereka akan menjalani prosedur saat dibawa melakukan perjalanan ke Somalia dengan ibu mereka pada April 2015.

Bulan lalu, juri memutuskan perempuan itu -yang tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum- bersalah atas dua tuduhan membawa keluar seorang anak dari negara bagian Queensland untuk mutilasi alat kelamin perempuan (FGM).

Dia harus menjalani hukuman delapan bulan sebelum hukuman penjara empat tahun ditangguhkan.

"FGM melibatkan jenis kekerasan tertentu, tidak lahir dari kemarahan atau agresi, tetapi komitmen terhadap tradisi," kata Hakim Leanne Clare, seperti dikutip ABC News.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Ngeri! Hujan Es Seukuran 14 Cm Landa Australia, Rusak Mobil dan Rumah

Internasional
14 jam lalu

Pauline Hanson, Politisi Australia yang Hina Muslimah di Parlemen Dijatuhi Hukuman Skorsing

Internasional
21 jam lalu

Sosok Pauline Hanson, Anggota Parlemen Australia Pakai Cadar untuk Lecehkan Muslimah

Internasional
21 jam lalu

Drama Politik Hina Muslimah Bercadar di Parlemen Australia Berbuntut Kecaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal