Wanita Australia Dibui karena Bawa 2 Putrinya ke Afrika untuk Disunat

Nathania Riris Michico
Seorang ibu dipenjara karena membawa anaknya ke Afrika untuk menjalani prosedur sunat divonis bersalah di Queensland, 21 Maret 2019. (FOTO: ABC News/Melanie Vujkovic)

"(Salah satu dari gadis itu mengatakan) ibunya ada di sana. Dia tidak dibius, sepenuhnya terjaga dan merasa sakit," katanya.

Hukuman maksimum untuk tuntutan mutilasi alat kelamin perempuan di Queensland adalah 14 tahun penjara.

Kovac mengatakan, pada 2008, perempuan itu, yang menjalani prosedur serupa pada masa kanak-kanaknya, mengatakan kepada petugas keselamatan anak bahwa dia tahu FGM ilegal di Australia dan tidak berencana untuk mengirim putrinya ke Afrika untuk menjalaninya.

Bukti medis menunjukkan tidak ada jaringan parut permanen pada kedua gadis itu. Namun menurut Kovac, konsekuensi psikologis yang terus-menerus mungkin terjadi pada dua gadis itu.

Pembela Patrick Wilson mengatakan kliennya, yang sedang menjalani kemoterapi, didukung oleh anak-anaknya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
6 hari lalu

Rekor Penerbangan Terpanjang, Pesawat Airbus A350 Terbang 24 Jam Nonstop Australia-Prancis

18 hari lalu

Video Viral Turis Australia Siram WNA China gegara Buang Sampah Sembarangan di Pulau Padar

21 hari lalu

Indonesia-Australia Tanda Tangani Kerja Sama Jaminan Produk Halal

29 hari lalu

China Uji Coba Rudal di Samudra Pasifik usai Australia-Fiji Teken Kerja Sama Pertahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal