Wanita Australia Dibui karena Bawa 2 Putrinya ke Afrika untuk Disunat

Nathania Riris Michico
Seorang ibu dipenjara karena membawa anaknya ke Afrika untuk menjalani prosedur sunat divonis bersalah di Queensland, 21 Maret 2019. (FOTO: ABC News/Melanie Vujkovic)

"(Salah satu dari gadis itu mengatakan) ibunya ada di sana. Dia tidak dibius, sepenuhnya terjaga dan merasa sakit," katanya.

Hukuman maksimum untuk tuntutan mutilasi alat kelamin perempuan di Queensland adalah 14 tahun penjara.

Kovac mengatakan, pada 2008, perempuan itu, yang menjalani prosedur serupa pada masa kanak-kanaknya, mengatakan kepada petugas keselamatan anak bahwa dia tahu FGM ilegal di Australia dan tidak berencana untuk mengirim putrinya ke Afrika untuk menjalaninya.

Bukti medis menunjukkan tidak ada jaringan parut permanen pada kedua gadis itu. Namun menurut Kovac, konsekuensi psikologis yang terus-menerus mungkin terjadi pada dua gadis itu.

Pembela Patrick Wilson mengatakan kliennya, yang sedang menjalani kemoterapi, didukung oleh anak-anaknya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Pesawat Timpa Hanggar Picu Kebakaran Besar, 2 Orang Tewas 10 Luka

Internasional
9 hari lalu

Nahas! Perempuan Ini Tercebur ke Septic Tank Toilet Umum saat Berlibur Bareng Keluarga

Nasional
11 hari lalu

PM Albanese Berterima Kasih ke Prabowo, RI Kirim 250 Ribu Ton Urea ke Australia

Nasional
12 hari lalu

Prabowo dan PM Australia Diskusi via Telepon, Tegaskan Kerja Sama Strategis Tetap Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal