RIYADH, iNews.id – Seorang warga negara Arab Saudi ditangkap aparat karena memfasilitasi wartawan Yahudi masuk ke Makkah, beberapa waktu lalu. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke jaksa setempat.
Menurut laporan kantor berita Saudi, SPA, pria itu dituduh melanggar hukum Arab Saudi yang melarang non-Muslim memasuki Tanah Suci umat Islam itu.
“Kepolisian Wilayah Makkah telah melimpahkan perkara seorang warga ke (jaksa) penuntut umum. Dia terlibat dalam mengangkut dan memfasilitasi masuknya jurnalis (non-Muslim) yang memegang kewarganegaraan Amerika Serikat ke Kota Suci Makkah,” demikian SPA melaporkan, akhir pekan ini.
Menurut kantor berita pelat merah itu, wartawan Yahudi itu melewati jalan yang semestinya hanya diperuntukkan kaum Muslim. Tindakan itu secara jelas melanggar hukum yang melarang non-Muslim masuk ke Makkah bagi non-Muslim.
“Oleh karena itu, dia ditangkap, dan proses hukumnya sedang berjalan,” kata SPA.
Juru bicara Kepolisian Makkah memperingatkan bahwa orang asing yang datang ke Arab Saudi harus menghormati dan mematuhi hukum negara itu. Apalagi hukum yang berkaitan dengan Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
“Siapa pun yang melanggar larangan masuk non-Muslim tidak akan ditoleransi dan pelakunya akan dihukum,” kata juru bicara itu, seperti dikutip dari Arab News, Sabtu (23/7/2022).