Warga Indonesia Sudah Divaksin Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina mulai 29 November

Anton Suhartono
Warga Indonesia bisa masuk Singapura tanpa karantina mulai 29 November (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Singapura memperlonggar aturan masuk bagi pelancong asing dari lima negara, termasuk Indonesia. Pendatang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 tak perlu karantina lagi setibanya di Singapura atau disebut skema Vaccinated Travel Lane (VTL).

Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran mengatakan, pelonggaran bagi pelaoncong asal Indonesia dan India berlaku mulai 29 November, sementara bagi pendatang asal Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Qatar, berlaku mulai 6 Desember.

Dia menegaskan semua negara yang mendapat pelonggaran merupakan tujuan penting. Sebut saja India yang menyumbang sekitar 7 persen dari kedatangan penumpang di Bandara Changi pada 2019.

Lima negara tersebut, lanjut Iswaran, berada dalam Kategori II klasifikasi risiko Covid-19 berdasarkan Kementerian Kesehatan. Negara yang masuk klasifikasi Kategori II berarti kasus Covid-19-nya sama atau lebih rendah daripada Singapura.

Dia berharap pelonggaran ini bisa menambah kedatangan para pelancong asing mulai awal bulan depan. 

Rincian lebih lanjut mengenai skema VTL bagi lima negara tersebut akan segera diumumkan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Nasional
2 hari lalu

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Imbas 2 Bibit Siklon Tropis

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Mantan Presiden dan Wapres, Bahas 2 Hal Ini

Nasional
5 hari lalu

Airlangga Ungkap Rencana RI Impor Minyak dari AS dan Venezuela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal